Judul : Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
link : Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa posisi keuangan negara yang terbatas, tampaknya akan berimbas pada pengangkatan honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) menjadi CPNS.
Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN, Senin (30/1).
Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.
Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun.
"Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.
Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta.
Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun.
Berita ini bersumber dari JPNN.
Demikianlah Artikel Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
Sekianlah artikel Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak. dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/01/bila-presiden-menyetujui-uu-asn.html
0 Response to "Bila presiden menyetujui UU ASN direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak."
Post a Comment