Loading...

PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan

PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan
link : PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan

Baca juga


PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengurangi dampak sampah anorganik, Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah. Dalam kebijakan tersebut, Bupati mewajibkan setiap ASN di Pemkab Banyumas untuk menyetorkan sampah anorganik minimal 1 kg per bulan. 

"Sampah anorganik atau sampah plastik ini disetorkan ke masing-masing kantor OPD tempat masing-masing ASN bekerja. Setelah itu, bari disetorkan bank sampah," jelasnya, Senin (30/1).

Dia menyebutkan, melalui kebijakan tersebut, dia berharap kalangan ASN di Pemkab Banyumas bisa menjadi inspirator bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi lingkungan.

Disebutkan Bupati produksi sampah di Banyumas mencapai 960 ton per hari. Sebagian dari volume sampah tersebut, merupakan sampah anorganik yang sulit terurai dan bisa menjadi beban dan sumber pencemaran lingkungan. 

"Melalui kebijakan ini, sampah yang dikumpulkan ke bank sampah bisa diubah menjadi barang yang bernilai ekonomis melalui proses daur ulang," katanya

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Ngadimin mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 660/7376/2016 yang ditandatangi akhir tahun 2016 lalu.

Namun dia mengakui, keberadaan SE tersebut masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum efektif dilaksanakan. Namun mulai Maret 2017, kewajiban itu harus sudah mulai dilaksanakan secara efektif di masing-masing OPD.

"Berdasarkan SE Bupati tersebut, seluruh pegawai negeri sipil dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Banyumas wajib menjadi nasabah bank sampah OPD. Setiap pegawai diwajibkan menyetor minimal 1 kg sampah setiap bulan," katanya.

Dia menyebutkan, setelah sampah terkumpul di masing-masing OPD, nantinya bisa dijual ke bank sampah. Uang hasil penjualannya, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan non dinas maupun kegiatan sosial OPD terkait.

Sebagai uji coba, kata Ngadimin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menerapkan kewajiban bagi setiap pegawainya untuk menyetorkan sampah 1 kg per hari. 

"Hasilnya, selama bulan Januari 2017 ini, kami sudah mengumpulkan 550 kg sampah anorganik," katanya.*republika


Demikianlah Artikel PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan

Sekianlah artikel PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/01/pns-banyumas-wajib-setor-sampah-plastik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PNS Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan"

Post a Comment

Loading...