Loading...

Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2).

Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2)., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2).
link : Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2).

Baca juga


Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2).

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru.

Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.

"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bamban‎g kepada JPNN, Senin (30/1).

‎Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.

"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambaran klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu‎. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS.

Berita ini bersumber dari JPNN.


Demikianlah Artikel Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2).

Sekianlah artikel Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/01/revisi-terbatas-uu-aparatur-sipil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2)."

Post a Comment

Loading...