Loading...

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga
link : Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga

Baca juga


Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga

DPR RI Komisi X mendesak kepada pemerintah agar segera bisa membuka moratorium guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya guru agama dan guru olahraga di berbagai daerah.

Desakan Komisi X DPR RI ini didasarkan adanya berbagai laporan dari daerah se-Indonesia yang mengalami kekurangan guru agama dan olahraga, sehingga menyebabkan mata pelajaran khususnya agama diisi oleh guru yang bukan berkompetensi agama.

"Ini menjadi berbahaya bagi murid kalau pelajaran agama yang sifatnya prinsipil dan dasar diajar oleh guru yang hanya 'rodo-rodo ngerti agama'," kata Hj. Latifhah Shohib, Anggota DPR RI dari PKB, Minggu (19/02).

Keluhan dari daerah, baik yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan Kepala Daerah atas kekurangan guru agama dan olahraga yang terjadi di berbagai daerah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan daerah pinggiran atau perbatasan lainnya, tidak lagi bisa ditunda-tunda lagi.

"Ini telah menjadi kebutuhan dan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Kondisinya emergency dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya dengan cara membuka moratorium guru PNS," tegas Latifhah.

Di Kabupaten Malang, kekurangan guru agama dan olahraga juga cukup memprihatinkan. Satu guru agama bisa mengajar di tiga sekolahan sekaligus, bahkan karena tidak adanya guru agama maka guru olahraga merangkap menjadi guru agama juga. 

Baca Juga : Kabupaten Malang Kekurangan Guru Agama dan Olahraga, Bupati Minta Buka Moratorium, 01/02/2017.

Dari data Kementerian Agama Kabupaten Malang melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Sekolah (PAIS) ada sebanyak 480 guru PAI yang pensiun secara bersamaan. Kondisi tersebut cukup lama terjadi karena daerah tidak bisa mengangkat guru PNS yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpan RB agar segera membuka moratorium khusus guru PNS agama dan olahraga. 

"Secepatnya kita akan menindaklanjuti hal tersebut dengan Kemenpan RB setelah masa reses yaitu sekitar tanggal 15 Maret 2017," kata Latifhah yang juga mengatakan peluang dibukanya moratorium guru PNS ini cukup besar dengan asumsi pemerintah bisa membuka PNS kesehatan untuk dokter gigi, bidan dan tenaga kesehatan lainnya sebanyak 40 ribu orang.

"Insyaallah terbuka karena Kementerian Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI bisa juga membuka moratorium tenaga kesehatan yang kurang," tegasnya.*malangtimes


Demikianlah Artikel Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga

Sekianlah artikel Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/02/komisi-x-dpr-ri-desak-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Moratorium Guru PNS Agama dan Olahraga"

Post a Comment

Loading...