Judul : Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
link : Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
Nomor: Peng/122/II/Ka/Bu.02.01/2017/BNNP-JTG
TENTANG
REKRUTMEN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH
1. Rujukan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepla Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasioanal Provinsi dan Badan Narkotika Nasioanal Kabupaten/ Kota;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Narkotika Nasioanal Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-006.01.2.682473/2017 tanggal 7 Desember 2016.
2. Sehubungan dengan rujikan tersebut di atas, dalam rangka mendukung program kerja Badan Narkotika Nasioanal Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jawa Tengah) Tahun 2017, dengan ini BNNP Jawa Tengah membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kesehatan muda profesional yang nantinya akan ditugaskan sebagai tenaga kesehatan di Klinik Pratama “Enggal Waras” BNNP Jawa Tengah.
Baca selengkapnya »
Demikianlah Artikel Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
Sekianlah artikel Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/02/rekrutmen-tenaga-non-aparatur-sipil.html
0 Response to "Rekrutmen Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah"
Post a Comment