Loading...

Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT

Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT
link : Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT

Baca juga


Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016. Pihaknya memberikan hak pembetulan SPT tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan, mereka yang memiliki aset yang belum dilaporkan bisa mengikuti tax amnesty. Namun apabila aset tersebut dibeli dengan pendapatan yang sudah kena pajak, maka Wajib Pajak (WP) bisa membetulkan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

"Banyak yang betulin SPT, PNS dan karyawan. Itu kan mereka beli barang dari gajinya tapi barang atau harta itu tidak dimasukkan ke SPT, mereka boleh tidak ikut tax amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT sepanjang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya," jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Akan tetapi saat ditanyakan mengenai jumlah WP yang ikut pembetulan SPT, Hestu Yoga mengaku belum mengantongi datanya.

Menurut Hestu Yoga, banyak dari WP yang tidak paham, tidak mengetahui, bahkan lupa bahwa selain penghasilan yang sudah dipotong oleh perusahaan harus dilaporkan di SPT, juga harus mengungkap hartanya secara rutin.

"Misalnya pada 2013, beli mobil Rp 300 juta dari tabungan, tapi tabungan itu tidak pernah dilaporkan ke SPT termasuk mobilnya. Tapi nabung dari gaji yang sudah dipotong pajak dan dilaporkan secara rutin di SPT, ya tidak perlu tax amnesty, cukup pembetulan SPT," tandas dia.*liputan6


Demikianlah Artikel Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT

Sekianlah artikel Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/ditjen-pajak-banyak-pns-dan-karyawan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT"

Post a Comment

Loading...