Loading...

KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang

KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang
link : KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang

Baca juga


KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang


JAKARTA - Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum dibantah KemenPAN-RB.

Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang.

"Nggak cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).

Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan‎ ‎‎‎PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013. ‎

Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku

"Jadi salah bila disebut cacat hukum. ‎Peraturan pelaksana sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya.

Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum.

Lantaran menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS tersebut dinilai tidak sah. 

Sumber: http://ift.tt/2mw1ztO


Demikianlah Artikel KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang

Sekianlah artikel KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/kemenpan-rb-pengangkatan-bidan-ptt-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KemenPAN-RB: Pengangkatan Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Sudah Sesuai Mekanisme Undang-undang"

Post a Comment

Loading...