Loading...

Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS. - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.
link : Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Baca juga


Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Misalnya, honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non-PNS tersebut mendapatkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak.

"Saat disahkannya UU  ASN semua pegawai pemerintah non-PNS tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN yang hanya mengatur tentang jenis kepegawaian yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mariani di Jakarta, Senin (6/3).

Menurut Mariani, pegawai pemerintah non-PNS yang secara de facto mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan teknis di sektor pelayanan publik patut diangkat secara langsung menjadi PNS.

Hal itu berdasarkan pertimbangan prioritas masa kerja serta pengabdian mereka.

Terkait pernyataan mantan wakil menteri PAN-RB Eko Prasojo mengenai opsi revisi UU ASN, KN-ASN menyetujui untuk membahasnya demi kepentingan yang lebih luas.

"Sesuai mekanisme pembuatan UU, tata cara yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya, revisi telah disepakati menjadi prolegnas prioritas didasarkan atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.


Demikianlah Artikel Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Sekianlah artikel Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS. dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/ketua-presidium-komite-nusantara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS."

Post a Comment

Loading...