Judul : MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP
link : MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP
MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Terkait penyelesaian Honorer K2, Menteri Asman menyatakan keyakinannya bahwa masalah honorer K2 bisa diselesaikan dengan PP. Berikut penjelasannya.
Para honorer kategori dua (K2) tampaknya harus bersabar menunggu pembahasan dan penegsahan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pasalnya, di tengah usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan 19 peraturan pemerintah (PP) yang diklaim mampu menyelesaikan persoalan honorer K2.
Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.
Saat ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul.
“Persoalan honorer K2 itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan selesai,” terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2).
Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.
Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.
“Saya sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” ujar dia.
Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.
Pihaknya mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran bila pemerintah melakukan hal tersebut.
“Kalau revisi itu batal, pasti K2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS, dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegas dia.
Eko mengaku pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu menjawab masalah honorer K2.
Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalau pun diangkat, hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Maka kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.
Eko menambahkan, Jatim saat ini masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
“Kalau revisi dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah kementerian,” pungkas Eko.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait permasalahan Honorer seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Demikianlah Artikel MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP
Sekianlah artikel MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/menteri-asman-masalah-honorer-kategori.html
0 Response to "MENTERI ASMAN : MASALAH HONORER KATEGORI 2 (K2) BERES DENGAN PP"
Post a Comment