Loading...

Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS

Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS
link : Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS

Baca juga


Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer menyebut pemerintah akan menaikkan uang tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar tersebut didapatkannya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur beberapa waktu lalu.
"Tujuannya supaya PNS bisa bekerja lebih maksimal. Jadi tidak ada lagi istilah uang abcd untuk PNS," ujarnya.
Sementara itu untuk diketahui, DPR telah menyetujui usulan kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk TNI Polri. Seperti dilansir dari setagu.net, kepastian ini didapat dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017 oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 26 Oktober 2016 bulan lalu.

Related image

Sebelumnya Dirjen Keuangan Askolani dalam berbagai kesempatan mengemukakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017 sebesar Rp5.000.
Anggaran untuk menambah uang makan, uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian masuk dalam alokasi anggaran Belanja pemerintah pusat untuk fungsi Pelayanan Umum.
Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kenaikan anggaran fungsi Pelayanan Umum sebesar Rp 20,9 Triliun. Meningkat dari tahun 2016 Rp 322,6 triliun menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2017.
Perubahan uang makan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2015, awalnya jumlah kenaikan cukup besar namun akhirnya di revisi lagi. Dengan adanya peningkatan tahun 2017 maka besaran uang makan PNS sebagai berikut:
Sementara uang lauk pauk TNI dan Polri menjadi Rp 55.000 per hari, seperti diketahui uang lauk pauk TNI/Polri tahun 2016 mencapai Rp 50.000/hari.
Dengan asumsi hari kerja PNS dalam 1 (satu) bulan terdapat 22 hari kerja maka uang makan yang diterima PNS dapat dihitung Golongan I dan II Rp770.000 (naik 17%), Golongan III Rp814.000 (naik 16%), Golongan IV Rp 902.000 (naik 14%).
Besaran uang makan di atas tanpa potongan untuk Golongan II ke bawah, sedangkan Golongan III dan IV dikenakan potongan PPh sesuai tarif yang berlaku.

Mekanisme
Pemberian uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uang Makan diberikan kepada Pegawai PNS berdasarkan daftar hadir Pegawai PNS pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan  Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Mengacu pada ketentuan di atas berarti nantinya akan ada perubahan atau revisi pada PMK yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun 2017. Khususnya mengubah Indeks uang makan PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017.
Selanjutnya secara teknis mungkin Ditjen perbendaharaan akan mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran mengenai uang makan PNS 2017.
Sedikit berbeda dengan uang lauk pauk TNI dan Polri mengenai mekanismenya. Uang lauk pauk TNI Polri langsung masuk dalam daftar gaji induk tanpa memperhitungkan tingkat kehadiran seperti PNS. Mengacu kenaikan uang lauk pauk TNI Polri tahun – tahun sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan akan langsung menerbitkan SE atau surat edaran sebagai pedoman masing-masing Satker di TNI/Polri untuk dapat mengubah besaran uang lauk pauk dalam daftar gaji induk melalui aplikasi gaji.
Sayangnya kenaikan uang ini hanya berlaku bagi PNS pada instansi pusat baik Kementerian maupun Non Kementerian. Pertama alokasi anggaran kenaikan gaji di atas hanya untuk instansi pemerintah pusat. Alasan yang lain bahwa pemberian uang makan bagi PNS daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan kepala daerah dan DPRD yang tertuang dalam APBD setempat.
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari www.riau24.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di infopgridankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik



Demikianlah Artikel Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS

Sekianlah artikel Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/pemerintah-akan-naikkan-uang-tunjangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Akan Naikkan Uang Tunjangan PNS"

Post a Comment

Loading...