Loading...

Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat.

Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat. - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat.
link : Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat.

Baca juga


Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kemendikbud telah membuka akses dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Namun ada sejumlah persyaratan yang ketat. Di antaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honorer di sekolah negeri tidak bisa bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS. Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.

’’Tidak hanya itu. Surat penugasan itu harus disetujui oleh Kemendikbud,’’ kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, kemarin (10/3). Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar.

Didik mengatakan sampai kemarin belum ada usulan dari pemda terkait nama-nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Dia memperkirakan pemda masih menyusun usulan itu. Sebab Permendikbud 8/2017 baru diterbitkan 1 Maret lalu.

Meskipun begitu Didik mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak Januari 2017. Sehingga seandainya surat pengusulan disetujui April atau Mei depan, para guru honorer tetap berhak mendapatkan gaji dari dana BOS mulai Januari 2017. ’’Kalau tidak dirapel, kasihan gurunya,’’ jelas Didik.

Dia mengatakan, tidak ada niatan dari pemerintah untuk mempersulit para guru mendapatkan gaji dari dana BOS. Upaya itu dilakukan murni untuk mencegah rekrutmen guru honorer baru di sekolah negeri. Pemerintah tidak ingin ada rekrutmen guru honorer seenaknya, kemudian membebani keuangan negara.

Didik menegaskan guru honorer di sekolah negeri yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir 2016. Sementara guru honorer yang baru direkrut 2017 ini, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. ’’Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh untuk gaji guru, jangan disalahgunakan dengan merekrut guru honorer baru,’’ tandasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik mekanisme baru pencairan dana BOS itu. Dengan adanya surat resmi penugasan dari pemda, otomatis keberadaan para guru honorer itu diakui. Nasib mereka lebih jelas ketimbang selama ini.

Dengan adanya surat resmi penugasan itu, Unifah mengatakan bisa dipakai sebagai syarat mendaftar tunjangan profesi guru. Sebab dengan adanya surat penugasan itu, tenaga honorer menjadi pegawai resmi pemda. ’’Selama ini guru honorer tidak bisa mendaftar sertifikasi, karena tidak diakui sebagai pegawai pemda,’’ katanya.

Menurut Unifah masih wajar jika sampai sekarang belum ada pemda yang mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab pemda pasti sedang melakukan pendataan. Unifah berharap pendataan guru honorer untuk diusulkan mendapat gaji dari dana BOS berlangsung transparan.

Sebagaimana diberitakan pemerintah akhirnya memperbolehkan dana BOS untuk gaji guru. Namun dibatasi maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri. Persentase ini turun dibandingkan aturan sebelumnya yang dipatok 20 persen. Sementara di sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

Berita ini bersumber dari Sumatera Ekspress.


Demikianlah Artikel Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat.

Sekianlah artikel Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat. dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/03/untuk-mendapat-gaji-dari-dana-bos-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Untuk mendapat gaji dari dana BOS, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah setempat."

Post a Comment

Loading...