Judul : Aturan Baru Rasionalisasi PNS
link : Aturan Baru Rasionalisasi PNS
Aturan Baru Rasionalisasi PNS
Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.
Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.
PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.liputan6
Demikianlah Artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS
Sekianlah artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/aturan-baru-rasionalisasi-pns.html
0 Response to "Aturan Baru Rasionalisasi PNS"
Post a Comment