Loading...

Aturan Baru Rasionalisasi PNS

Aturan Baru Rasionalisasi PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru Rasionalisasi PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru Rasionalisasi PNS
link : Aturan Baru Rasionalisasi PNS

Baca juga


Aturan Baru Rasionalisasi PNS

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di instansi pemerintahan, untuk tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.

Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.

Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.

PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.liputan6


Demikianlah Artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS

Sekianlah artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Rasionalisasi PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/aturan-baru-rasionalisasi-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Aturan Baru Rasionalisasi PNS"

Post a Comment

Loading...