Loading...

ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN

ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN
link : ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN

Baca juga


ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait Cuti bersama PNS yang berdasarkan PP No 11 Tahun 2017. Berikut informasi selengkapnya.
Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Aturan cuti ini mencakup soal cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirakan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk aturan cuti bersama tertuang dalam pasal 333. Dijelaskan di sana, bahwa cuti bersama nantinya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja menuturkan, aturan cuti bersama ini sebelumnya hanya diatur melalui keputusan bersama beberapa menteri terkait. Sifatnya pun memotong hak cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS.
”Sekarang sudah diatur dalam PP ini dan tidak memotong cuti tahunan. Nanti ditetapkan langsung oleh presiden,” ujarnya pada Koran ini, kemarin (26/4).
Dia menjelaskan, dalam pasal 333 tersebut disebutkan juga bahwa PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunan bisa ditambah. Penambahan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada 30 Maret 2017 itu turut menyinggung soal aturan cuti tahunan.
Bagi PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun diberikan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Bila hak tersebut belum sempat digunakan, maka dapat digabung di tahun selanjutnya. Ketentuan tersebut berlaku seluruh PNS kementerian/lembaga termasuk jabatan guru dan dosen.
”Tapi kita harus ingat. Libur PNS kan terikat hak dan kewajiban. Memang diberikan haknya untuk cuti, namun bila ada kewajiban yang harus dilakukan di tengah cuti tentu harus dipenuhi,” tuturnya.
Tak hanya mencakup soal ketentuan cuti saja, PP nomor 11/2017 ini juga mengatur soal kewajiban PNS untuk memambah kompetensinya.
Dalam satu tahun, PNS harus “belajar kembali” minimal 20 jam. Hal ini bisa dipenuhi dengan mengikuti kegiatan diklat, magang, seminar dan lainnya.
Karenanya, menurut Aba, Kementerian/lembaga harus mulai menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi PNS dan calon PNS-nya. Sebab bila tidak, ada kompensasi yang harus dibayar.
”Ya kalau tidak dijalankan kan dengan kata lain kompetensi tidak diupgrade. Jadi bisa saja saat ada kenaikan jabatan bisa dipertimbangkan paling akhir,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, PP ini juga cukup tegas mengatur soal sanksi bila ditemukan PNS yang secara sengaja menggunakan ijazah palsu.
Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam kondisi ini, yang bersangkutan masih akan menerima tunjangan pensiun namun tidak penuh. 
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait cuti bersama seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan silahkan rekan-rekan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com
Jangan lupa informasi ini rekan-rekan LIKE, KOMEN dan BAGIKAN ya. Terima kasih.


Demikianlah Artikel ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN

Sekianlah artikel ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/aturan-baru-sesuai-pp-no-11-tahun-2017.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ATURAN BARU : SESUAI PP NO 11 TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA PNS TIDAK POTONG JATAH TAHUNAN"

Post a Comment

Loading...