Judul : KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR)
link : KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR)
KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR)
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait pencairan gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR). Berikut selengkapnya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kapan gaji ke-13 dan ke-14 bakal cair?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya.
Untuk diketahui, tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
Pemerintah pada tahun lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 seperti yang kami lansir dari idasncpns.com. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Jangan lupa informasi ini di LIKE, KOMEN dan DIBAGIKAN. Terima kasih.
Demikianlah Artikel KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR)
Sekianlah artikel KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR) dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/kementerian-keuangan-tinggal-menunggu.html
0 Response to "KEMENTERIAN KEUANGAN TINGGAL MENUNGGU PP DARI KEMENPAN-RB UNTUK PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 (THR)"
Post a Comment