Loading...

Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru
link : Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Baca juga


Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru

KPK menetapkan seorang tersangka baru terkait pengembangan kasus yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Tersangka baru itu atas nama Sri Utami yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM.

"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu SU (Sri Utami) PNS di Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) tahun anggaran 2012," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Febri menyebut Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. 

"Perbuatan Sri terkait dengan sosialisasi sumber daya mineral, bahan bakar minyak bersubsidi. Kemudian, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, serta perawatan gedung kantor Kementerian Sekjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012," ucap Febri.

"Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pengadaan," imbuh Febri.

Atas perbuatannya, Sri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.detik


Demikianlah Artikel Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sekianlah artikel Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/pengembangan-kasus-eks-sekjen-esdm-kpk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru"

Post a Comment

Loading...