Loading...

SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA

SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA
link : SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA

Baca juga


SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru apakah rekan-rekan sudah mengetahui berapa besaran yang akan diterima? Berikut kami informasikan selengkapnya.
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. 
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Tunjangan Profesi Guru seperti yang kami lansir dari sekolahdasar.net. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA

Sekianlah artikel SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/04/sudah-tahukah-berapa-tunjangan-profesi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SUDAH TAHUKAH BERAPA TUNJANGAN PROFESI YANG AKAN DITERIMA GURU TAHUN 2017? BERIKUT BESARANNYA"

Post a Comment

Loading...