Loading...

BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL

BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL
link : BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL

Baca juga


BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa untuk cuti tahunan PNS dan CPNS bisa dirapel sekaligus. Berikut informasi selengkapnya.
Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.

Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.
"Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).
Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan‎ hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017," terang Herman.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait cuti tahunan PNS dan CPNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Demikianlah Artikel BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL

Sekianlah artikel BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/berdasarkan-pp-no-11-tahun-2017-cuti.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017, CUTI TAHUNAN PNS DAN CPNS BISA DIRAPEL"

Post a Comment

Loading...