Judul : DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS
link : DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS
DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah penegasan dari Dirjen GTK terkait syarat Guru yang ingin menjadi PNS. Berikut selengkapnya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.
"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).
Dia menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat. Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan negara lain.
Untuk itu peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya menjaga kualitas guru.
"Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan," terangnya.
Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru.
Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait syarat guru menjadi PNS seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Demikianlah Artikel DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS
Sekianlah artikel DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/dirjen-gtk-tidak-punya-sertifikat.html
0 Response to "DIRJEN GTK : TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK GURU TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS"
Post a Comment