Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel - Hallo sahabat
LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel BANK,
Artikel BUMN,
Artikel CPNS,
Artikel KONTRAKTOR,
Artikel PABRIK,
Artikel PERTAMINA,
Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapellink :
Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel
Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.
Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.
"Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).
Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017," terang Herman.
Sumber: http://ift.tt/2pkPDaF
Demikianlah Artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel
Sekianlah artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/hore-cuti-tahunan-pns-dan-cpns-bisa.html
Related Posts :
Lowongan Helper di Nikita Home Furnishing - Solo
Perusahaan retail furniture bertaraf nasional, Nikita Home Furnishing Solo yang sedang berkembang membutuhkan:
HELPER
Kualifikas… Read More...
Lowongan Kerja di Angels World - Solo Baru (Penjaga Kios, Packing, Penjualan, Driver, Delivery, Gudang, Admin)ANGELS WORLD SOLO BARU, distributor telur ayam yang bergerak di daerah Solo kembali membuka lowongan kerja untuk beberapa bagian yang tersed… Read More...
Lowongan Kerja Februari 2017 di Natural Digital & Offset Printing - Penempatan Solo dan Jakarta
Natural Digital & Offset Printing merupakan salah satu percetakan terkemuka di Solo yang sudah berpengalaman bertahun-tahun dibidangn… Read More...
Lowongan Operator Jahit di PT. Ventura Cahaya Mitra - Solo Baru (Gaji UMK, Premi Hadir, Bonus, Dll)LOWONGAN KERJA
PT. VENTURA CAHAYA MITRA
GARMENT INDUSTRI
JL. RAYA DLOPO No.8 Dk. Kudu, Kec. BAKI SUKOHARJO
(DEPAN RUMAH S… Read More...
Lowongan Kerja Manager di Studio Arsitek - SurakartaLOWONGAN PEKERJAAN
Studio Arsitek membuka lowongan untuk posisi :
MANAGER
Kriteria :
Cowok/ cewek usia 35 -40 thn
Pendd S1 arsitek / des… Read More...
0 Response to "Hore! Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel"
Post a Comment