Loading...

KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT

KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT
link : KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT

Baca juga


KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi mengenai sistem merit atau merit system. Apa Merit sistem tersebut? Berikut penjelasannya dari Kepala BKN. 
Humas BKN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN telah terbit. Terkait PP tersebut,Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PP Manajemen PNS Jamin Adanya Sistem Merit.

“PP ini dibuat untuk menjamin adanya merit systemMerit system secara sederhana, yaitu jika seseorang kompetensinya lebih tinggi dan kinerjanya lebih tinggi dari saya. Apakah ia berhak mendapat insentif yg lebih tinggi dari saya. Jawabannya iya. Kalau seseorang kompetensinya lebih buruk atau kinerjanya lebih rendah dari saya apakah saya ikhlas mendapat insentif yang lebih dari saya. Jawabannya tidak,” jelas Bima saat menjadi narasumber pada Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2017, pada Selasa (02/05) di Pusbindiklat BPPT. 
Lebih lanjut, Bima mengatakan ada beberapa poin-poin penting yang membedakan Peraturan Pemerintah ini dengan peraturan sebelumnya. “UU ASN itu merupakan suatu UU profesi. Berbeda dengan sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Jadi, UU ASN ini profesi ASN, profesinya yang diatur, bukan hanya administrasi kepegawaiannya,” Ujar Bima.
Dengan demikian, Bima menambahkan, jika UU ASN mengenai profesi maka harus ada kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi profesinya. Hal itu untuk membangun suatu standar kompetensi yang baku. “Kalau sudah memiliki standar kompetensi yang baku, diperlukan juga standar kode etik dan kode perilaku karena ini menunjukan pelayanan profesi. Kompetensi ini tidak serta merta, sehingga diperlukan standar diklat untuk menjamin standar kompetensi ini,” kata Bima.
Selain itu, dibutuhkan suatu organisasi yang dapat menjaga atau mengawasi secara independen, baik kode etik dan kode perilaku maupun pengembangan kompetensi. “Organisasi ini perlu memberikan masukan atau kajian mengenai kompetensi-kompetensi apa yang harus dibangun,” tandas Bima.
 Implementasi merit system, sambung Bima, tentu dimulai dari seluruh siklus. Mulai dari seleksi awal yang harus ada kriteria-kriterianya dan tes menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) sehingga hasil tes transparan. Hal itu bertujuan menumbuh kepercayaan masyarakat.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait sistem merit seperti yang kami lansir dari bkn.go.id. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Terima kasih.


Demikianlah Artikel KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT

Sekianlah artikel KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/kepala-bkn-pp-manajemen-pns-jamin.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KEPALA BKN : PP MANAJEMEN PNS JAMIN ADANYA SISTEM MERIT"

Post a Comment

Loading...