Loading...

SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!

SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !! - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!
link : SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!

Baca juga


SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah surat edaran dari Menteri PAN-RB terkait larangan PNS menambah cuti lebaran. Berikut selengkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh aparatur negara agar tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS bisa memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran.
Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, dia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Asman.
Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.
“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.
Dia juga minta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah. ‎
Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/05).
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait surat edaran menteri PAN-RB seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!

Sekianlah artikel SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !! dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/surat-menteri-pan-rb-no-b21mkt022017.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SURAT MENTERI PAN-RB NO. B/21/M.KT.02/2017 PNS TIDAK BOLEH TAMBAH CUTI LEBARAN !!"

Post a Comment

Loading...