Judul : Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS
link : Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS
Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13. Itu berarti, ASN berkinerja melempem jangan bermimpi mengantongi tunjangan di luar gaji mereka.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.
ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.
Lebih lanjut Asman menuturkan, kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.
Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Kemenpan-RB juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah dibentuk tim untuk membahas hal tersebut. Ia memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dicairkan tepat waktu.
"Iya tahun ini, sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," tegas dia.
Sekadar informasi, lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara, bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, THR diberikan sebesar gaji pokok.
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari www.cnnindonesia.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metronesia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik
Demikianlah Artikel Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS
Sekianlah artikel Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/tak-giat-bekerja-pemerintah-hapus-gaji.html
0 Response to "Tak Giat Bekerja, Pemerintah Hapus Gaji ke-13 PNS"
Post a Comment