Loading...

CSR YANG TEPAT SASARAN

CSR YANG TEPAT SASARAN - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CSR YANG TEPAT SASARAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CSR YANG TEPAT SASARAN
link : CSR YANG TEPAT SASARAN

Baca juga


CSR YANG TEPAT SASARAN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
CSR SAPULIDI : Peresmian Program CSR Sekolah Adiwiyata di SDN Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari oleh Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi. CSR ini merupakan bagian kerjasama antara LSM Sapulidi dengan PT Hyundai Indonesis Motor. Foto: Istimewa
Sebetulnya pengertian CSR hingga saat ini belum mendapatkan kata tunggal, masih ada beberapa persepsi yang menjelaskan, terutama pada pelaksanaan dilapangan karena berbeda kepentingan, berbeda kegiatan, berbeda cara pelaksanaan, dan berbeda siapa yang melaksanakan.

Namun konsep bernama CSR sudah semakin populer di masyarakat, bukan saja pemilik usaha dan pemerintah, CSR juga sudah ditunggu oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dari pemilik modal.

Apalagi bila CSR dikaitkan dengan pihak ke-3 semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pengelola dan mitra penyambung antara masyarakat dengan perusahaan.


PENGERTIAN CSR

Corporate Social Responsibility secara sederhana dapat diartikan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Kepada siapa sih tanggung jawab CSR itu??? setidaknya bentuk tanggung jawab itu harus terakomodir kepada semua pemangku kepentingan.

Nah, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah termasuk; pertama; konsumen (pemakai hasil produk perusahaan); kedua; karyawan (pekerja di perusahaan tersebut); ketiga; pemegang saham (pemilik dan penanggung jawab perusahaan); keempat; komunitas (baik masyarakat komunitas di perusahaan maupun komunitas di sekitar yang merasakan dampak perusahaan); dan kelima; lingkungan (wilayah terdampak akibat operasional perusahaan baik manusia dan makhluk hidup yang hidup di sekitarnya, termasuk sarana dan prasarana yang ada di sekitar berdirinya usaha).

Kelima komponen diatas yang menjadi terdampak perusahaan harus dikelola dengan baik dengan memberikan kompensasi yang sesuai dan layak baik dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Sehingga dengan kesimpulan pengertian CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan (akan di bahas khusus soal kegiatan CSR pada Sustainable Development Goal's/SDGs pada tulisan berikutnya).

Jadi, kegiatan perusahaan tidak saja memperhitungkan dampak ekonominya, apakah semisal keuntungan atau deviden yang diperoleh perusahaan, tetapi harus memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan.

Kegiatan yang dimaksud bukan saja dalam jangka pendek, tetapi harus diperhitungkan dampak yang lebih panjang lagi, sehingga kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai dan terjaga dengan baik.

Caranya, ya dengan membuat manajemen dampak (dengan meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan terhadap lingkungan.

DEFINISI CSR

Menurut beberapa literatur dan para pakar, maka definis CSR adalah sebagai berikut :
  1. The Word Business Council for Sustainable Development (WBCSD) : "Continuing commitment by business to behave atichally and contribute to economic development while improvingthe quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large" >> Komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas (Wibisono 2007:7), 
  2. Wibisono 2007:8 : "Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan".
  3. Kotler dan Lee (2005) (Solihin;2009) : "corporate social responsibility is a commitment to improve community well being through discretionary business practices and contribution of corporate resources" >> Kotler dan Lee lebih menekankan pada kata 'discretionary' yaitu dimaksudkan bahwa kegiatan CSR merupakan semata-mata komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktifitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti kewajiban untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Kata 'discretionary' juga memberikan nuansa bahwa perusahaan yang melakukan aktifitas CSR haruslah perusahaan yang telah menaati hukum dalam pelaksanaan bisnisnya (Solihin2009:5),
  4. UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (3) : "Tanggung Jawab Sosial Lingkungan adalah Perseroan yang berperan serta dalam pembangunan ekonomi  berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
  5. Prastowo dan Huda 2011:17 : "CSR adalah mekanisme alami sebuah perusahaan untuk 'membersihkan' keuntungan-keuntungan besar yang diperoleh". Sebagaimana diketahui, cara-cara perusahaan untuk memperoleh keuntungan kadang-kadang merugikan orang lain, baik itu yang tidak disengaja apalagi yang disengaja. Dikatakan sebagai mekanisme yang alamiah karena CSR adalah konsekuensi dari dampak keputusan-keputusan ataupun kegiatan-kegiatan yang dibuat oleh perusahaan, maka kewajiban perusahaan tersebut adalah membalikkan keadaan masyarakat yang mengalami dampak tersebut kepada keadaan yang lebih baik.
  6. ISO 26000 (Prastowo dan Huda 2011) : "Responsibility of organization for the imfacts  of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable develompent, including health and the welfare of society: takes into account the expectations of stakeholders: is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior: and is integrated throughout the organization and practiced inits relationship" >>  Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk prilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dengan norma-norma prilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. (Prastowo dan Huda 2011:101).


Pengalaman saya mendampingi berbagai kegiatan CSR di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, umumnya kendala pengelolaan CSR berasal dari 3 faktor, yaitu :
  • kendala dari pemberi CSR (perusahaan)
  • kendala dari wilayah (pemerintah daerah)
  • kendala dari pemanfaat CSR (masyarakat).





Demikianlah Artikel CSR YANG TEPAT SASARAN

Sekianlah artikel CSR YANG TEPAT SASARAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CSR YANG TEPAT SASARAN dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/csr-yang-tepat-sasaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "CSR YANG TEPAT SASARAN"

Post a Comment

Loading...