Loading...

Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja

Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja
link : Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja

Baca juga


Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja


Penyediaan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil akan ditempuh dengan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima H Wibisana dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Penetapan Kebutuhan Formasi Guru Garis Depan 2016, di Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan, pola tersebut sebenarnya sama dengan pengangkatan pegawai negeri sipil. Bedanya, mekanisme ini tak menjanjikan pensiun. 

Namun, soal pensiun sudah ada solusi, yakni dengan pemotongan gaji yang dikelola Taspen. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pada pengangkatan tahun 2016 ada 6.296 guru garis depan (GGD). 

Mereka disebar di 193 kabupaten/kota wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas · 19 Jun 2017


Demikianlah Artikel Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja

Sekianlah artikel Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/guru-diangkat-dengan-perjanjian-kerja.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja"

Post a Comment

Loading...