Loading...

PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional
link : PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Baca juga


PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba pada 19 Mei 2017. Perpres ini dikeluarkan dengan menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melalui laman web resminya pada Jumat (2/6/2017). Dalam informasi tersebut, dikatakan bahwa Tunjangan Penyuluh Narkoba akan diberikan setiap bulan.

“Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba, diberikan Tunjangan Penyuluh Narkoba setiap bulan,” sebagaimana yang tertulis di dalam informasi tersebut.

Sedangkan untuk besarnya Tunjangan Penyuluh Narkoba tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu Penyuluh Narkoba Utama sebesar Rp. 1.500.00, Penyuluh Narkoba Madya sebesar Rp. 1.260.000, Penyuluh Narkoba Muda sebesar Rp. 960.000, dan Penyuluh Narkoba Pertama sebesar Rp. 540.000.

“Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Pepres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tegas informasi tersebut.

Pemberian tunjangan Penyuluh Narkoba akan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Narkoba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 23 Mei 2017.sumber:mudanews


Demikianlah Artikel PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Sekianlah artikel PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/pns-penyuluh-narkoba-dapat-tunjangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PNS Penyuluh Narkoba Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional"

Post a Comment

Loading...