Loading...

PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018

PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018 - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018
link : PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018

Baca juga


PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Modal (RAPBN) 2018 masih tetap memberikan Gaji ke-13 untuk PNS.

Hal tersebut diungkapkan pada saar rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sri Mulyani menyebutkan, belanja pada RAPBN 2018 bisa mencapai Rp 2.204 triliun-Rp 2.349 triliun, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4%-6,1%.

"Untuk belanja pegawai pada 2018 akan tetap mengikuti tahun 2017 dan 2016 yaitu ada pembayaran gaji ke 13 dalam hal ini yang akan tetap dipertahankan," kata Sri Mulyani.

Pada APBN 2017, pemerintah menyebutkan pencairan Gaji ke-13 pada awal Juli. Sedangkan yang mendapatkan fasilitas tersebut dalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Besaran gaji ke-13 besarannya satu bulan penghasilan PNS termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya.

Diketahui, realisasi dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, belanja negara di 2018 juga akan tetap difokuskan kepada sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur yang mampu menciptakan kesempatan kerja serta menekan angka kemiskinan.

"Belanja yang meningkatkan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, dan air bersih itu akan diperbaiki dari sisi delivery-nya," jelasnya.sumber:detik


Demikianlah Artikel PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018

Sekianlah artikel PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/pns-tetap-dapat-gaji-ke-13-tahun-2018.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PNS Tetap Dapat Gaji Ke-13 Tahun 2018"

Post a Comment

Loading...