Loading...

SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA

SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA
link : SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA

Baca juga


SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara sudah dipastikan akan cair karena PP yang di tunggu-tunggu sudah terbit. Berikut Penjelasan lengkapnya.



PP Nomor 25 Tahun 2017 – THR PNS
Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS TNI dan Polri:
  1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
  3.  Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
  5. Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
    a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
    1) Menteri; dan
    2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
    b. Wakil Menteri;
    c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
    d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e. Hakim Ad hoc; dan
    f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PP Nomor 23 Tahun 2017 – Gaji 13
Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni
3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
 4.  Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian informasi yang kami sampaikan terkait THR dan Gaji Ke-13 tahun 2017 seperti yang kami lansir dari setagu.net. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA

Sekianlah artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/simak-pp-tentang-thr-dan-gaji-ke-13.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA"

Post a Comment

Loading...