Judul : SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA
link : SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA
SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara sudah dipastikan akan cair karena PP yang di tunggu-tunggu sudah terbit. Berikut Penjelasan lengkapnya.PP Nomor 25 Tahun 2017 – THR PNS
Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS TNI dan Polri:
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
- Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
- Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga : PP NO. 26 TAHUN 2017 TERBIT, DIPASTIKAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
PP Nomor 23 Tahun 2017 – Gaji 13
Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni
3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
4. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA
Sekianlah artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/06/simak-pp-tentang-thr-dan-gaji-ke-13.html
0 Response to "SIMAK !! PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2017 SUDAH TERBIT. DIPASTIKAN PENCAIRANNYA UNTUK PNS, TNI, POLRI DAN PEJABAT NEGARA"
Post a Comment