Loading...

BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS

BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS
link : BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS

Baca juga


BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut kami berikan informasi bagi rekan-rekan PNS terkait syarat untuk mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja. Berikut selengkapnya.

Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga. 


Namun hal itu tidak diperuntukkan bagi tiga K/L yang menjadi pilot project reformasi birokrasi pada 2008. Ketiga K/L dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen.

“Selain tiga instansi tersebut, saat ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen,” ujar Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Dia menjelaskan, besaran Tukin di Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang baru menerima 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen. 
Kalau ada K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan usulan kenaikan Tukin ke Kementerian PANRB. Meskipun demikian, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung kemampuan keuangan negara. 
Didit menambahkan, hingga saat ini Kementerian PANRB masih fokus pada reformasi birokrasi K/L, meskipun evaluasi juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota. 
Untuk pemda, pengaturan mengenai tunjangan kinerja tergantung kemampuan masing-masing daerah, tidak semata-mata berdasarkan indeks reformasi birokrasi. 
“Kalau memang anggarannya mencukupi, bisa saja mereka memberikan atau menaikkan Tukin,” imbuhnya seraya menambahkan agar pemda mempertimbangkan hasil evaluasi. 
Ada dua aspek yang menjadi parameter dalam evaluasi reformasi birokrasi, yakni delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Pada kelompok ini, diberikan bobot penilaian sebesar 60 persen. 
Komponen penilaian kedua adalah dari survei yang dilakukan Badan Pusat Statistisk (BPS) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ada survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah. Bobot penilaian untuk komponen kedua ini sebesar 40 persen. 
Didit mengaku pihaknya kini tengah menyusun perubahan Peraturan menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan itu lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi. 
“Kalau selama ini baru sebatas melaksanakan e-formasi, ke depan e-formasinya harus sudah benar,” ujar Didit memberikan contoh.
Lebih lanjut dia mengatakan, ke depan penilaian akan dilakukan berdasarkan Indeks Kinerja Utama (IKU). Baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang  kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait persyaratan kenaikan tunjangan kinerja seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS

Sekianlah artikel BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/07/berikut-persyaratan-untuk-mendapatkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS"

Post a Comment

Loading...