Judul : BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM)
link : BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM)
BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM)
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Tepatnya tanggal 1 agustus nanti dibukanya pendaftaran CPNS Kemenkumham dengan banyak formasi dan kuota diatas ribuan. Informasi berikut ini adalah terkait rincian gaji dan tunjangan Analisis Keimigrasian Pertama di Kemenkumham. Berikut selengkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 ini membuka lowongan yang cukup banyak untuk merekrut CPNS jabatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama. Sebanyak 2778 orang dibutuhkan untuk mengisi di Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.J
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.
Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
Bagi PNS yang memegang jabatan fungsional dipastikan akan menerima tunjangan fungsional. Begitu pula pengemban Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pertama diberukan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama merupakan bagian rantai terendah dari jabatan fungsional kategori keahlian Analis Keimigrasian. PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama akan menduduki golongan III a dengan gaji pokok sebesar Rp 2.534.000 dengan masa kerja sampai 1 Tahun. Selain gaji pokok ada tambahan komponen pendapatan/tunjangan lainnya, yakni :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Umum
- Uang Makan
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja Analis Keimigrasian
Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham, jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000.
Dengan demikian PNS dengan masa kerja 1 Tahun dengan status belum menikah, rincian gaji selama 1 bulan dapat dihitung sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp 2.534.000
- Tunjangan Beras Rp 72.420
- Tunjangan Fungsional Rp 540.000
- Uang Makan Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
- Jumlah Bruto Rp 7.807.920
- Potongan Iuran 10% Rp 253.400
- Jumlah Netto Rp 7.554.520
Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 7.554.500
Contoh kedua PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama selama 1 Tahun sudah menikah memiliki 1 anak :
- Gaji Pokok Rp 2.534.000
- Tunjangan Istri/Suami Rp 253.400
- Tunjangan Anak Rp 50.680
- Tunjangan Beras Rp 217.260
- Tunjangan Fungsional Rp 540.000
- Uang Makan Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
- Jumlah Bruto Rp 8.256.840
- Potongan Iuran 10% Rp 253.400
- Jumlah Netto Rp 8.003.440
Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 8.003.400
Penjelasan :
- Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300.
- Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
- Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10 kg per bulan.
- Tunjangan Fungsional. PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Keimigrasian Pertama berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 diberikan Tunjangan Fungsional sebesar Rp 540.000
- Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
- Tunjangan Kinerja jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Lihat remunerasi Kemenkumham di http://ift.tt/2h7pBJh
- Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji dan tunjangan PNS Kemenkumham seperti yang kami lansir dari setagu.net. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Demikianlah Artikel BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM)
Sekianlah artikel BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM) dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/07/berikut-rincian-gaji-dan-tunjangan.html
0 Response to "BERIKUT RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN ANALISIS KEIMIGRASIAN PERTAMA (KEMENKUMHAM)"
Post a Comment