Loading...

BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS
link : BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

Baca juga


BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah alasan dari Kepala BKN terkait Guru dan Bidan yang tidak harus berstatus PNS, namun sebaiknya berstatus P3K. Berikut alasan yang dimaksud.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tampaknya serius dengan usulannya agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini ditegaskannya kembali saat pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) tahap II, tadi malam (20/7).
Menurut Bima, ada tiga hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut.
Pertama, banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.
Ketiga, untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
"Sudah saatnya diubah sistem rekrutmen pegawai. Guru dan bidan tidak usah masuk formasi CPNS lagi, cukup P3K," ujar Bima.
Dia menambahkan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung empat hari hingga Senin (24/7).
Pemrosesan NIP melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait ide yang dilontarkan oleh Kepala BKN seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


Demikianlah Artikel BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS

Sekianlah artikel BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/07/berikut-tiga-alasan-kepala-bkn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BERIKUT TIGA ALASAN KEPALA BKN LONTARKAN GURU DAN BIDAN TIDAK BERSTATUS PNS"

Post a Comment

Loading...