Judul : BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU
link : BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU
BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait di rombaknya skema program pensiun oleh Menteri Keuangan yang akan diterapkan di Tahun 2018 nanti. Bagaimana perbedaan manfaat Skema Program Pensiun PNS yang lama dengan yang baru? Berikut penjelasannya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok skema baru program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pay as you go mengarah pada skemafully funded. Itu artinya, baik pemerintah maupun PNS patungan iuran untuk membayar manfaat pensiun PNS.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, pemerintah saat ini menjalankan skema pendanaan program pensiun bernama pay as you go. Di skema ini, PNS yang membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).
"Akumulasi dari iuran itu adalah dana pensiun. Dana pensiun ini sebagai buffer pemerintah yang merupakan pemberi kerja untuk membayar manfaat pensiun per bulan saat PNS memasuki masa purna bakti. Kalau pemberi kerja kurang (anggaran bayar pensiun), bisa dipakai," kata Kunta saat wawancaranya dengan Liputan6.com.
Pemerintah, lanjutnya, wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Di UU tersebut, pemerintah harus mengumpulkan dana pensiun.
"Tapi karena iuran 4,75 persen atau tidak sampai Rp 200 ribu dari gapok terlalu kecil, maka belum cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun Rp 100 triliun per tahun. Selama dana pensiun belum terbentuk, sesuai UU 11/1969 pemerintah wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan," tambah Kasubdit Belanja Negara I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait perbedaan manfaat Skema Program Pensiun PNS yang lama dengan yang baru seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.
Demikianlah Artikel BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU
Sekianlah artikel BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/08/berikut-perbedaan-manfaat-skema-program.html
0 Response to "BERIKUT PERBEDAAN MANFAAT SKEMA PROGRAM PENSIUN PNS YANG LAMA DAN BARU"
Post a Comment