Judul : Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS
link : Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS
Sahabat pembaca Info honorer, sudah tahukah anda bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (SN) dapat memfasilitasi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, Undang-undang ASN membatasi umur CPNS maksimal 35 tahun.
Djarot mengaku telah mengirim surat terkait revisi UU ASN ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Djarot berharap revisi segera dilakukan.
"Kita tunggu revisi Undang-undang ASN. Kalau sudah ada, nanti kami bicarakan di DPR RI," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017.
Djarot mengatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga mengirim surat ke KemenPAN-RB. DPRD DKI mengusulkan PTT yang sudah lama bekerja diangkat menjadi PNS DKI.
"DPRD memberikan usulan PTT yang sudah lama mengabdi di Jakarta direkrut sebagai PNS. Selama ini PTT juga dibiayai APBD DKI," kata Djarot.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, pengangkatan PTT di lingkungan Pemprov DKI harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau pemerintah pusat sesuai dengan ASN (aparatur sipil negara). Harus diturunkan PP soal tenaga kontrak dan K3 (Kantor Kepegawaian Kota dan Kabupaten) itu," kata Saefullah.
Kemarin pagi, anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI berkumpul di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi. Mereka menuntut dinaikkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Wakasatpol PP DKI, Hidayatullah mengatakan, sejauh ini ada 1000 anggota Satpol PP yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap. "Kebanyakan mereka sudah bekerja minimal 10 tahun karena sudah pengangkatan terakhir tahun 2005," kata Hidayatullah.
Berita ini bersumber dari Metrotvnews.
Demikianlah Artikel Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS
Sekianlah artikel Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/09/gubernur-dki-jakarta-djarot-saiful.html
0 Response to "Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap revisi Undang-undang ASN dapat memfasilitasi pengangkatan PTT menjadi CPNS"
Post a Comment