Loading...

Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017

Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017 - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017
link : Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017

Baca juga


Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017


Persyaratan

Peserta SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

  1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
  2. Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
  3. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
  1. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
  1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau beberapa mata ujian;
  2. Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Sumber: http://ift.tt/2ofVmzd


Demikianlah Artikel Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017

Sekianlah artikel Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/09/persyaratan-ujian-nasional-perbaikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017"

Post a Comment

Loading...