Judul : Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok
link : Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok
Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok
Sekretaris Kementerian Kesehatan yang juga Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2017, Untung Suseno Sutarjo mengatakan untuk dapat melamar CPNS di lingkungan Kemenkes ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Selain persyaratan umum menyangkut umur dan status, pelamar juga disyaratkan tidak merokok, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak mengajukan pindah selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan," kata Untung, dikutip Kompas.com dari laman setkab.go.id, Selasa (12/9/2017).
Tahun ini, Kemenkes membuka lowongan 1.000 CPNS yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Formasi itu akan dialokasikan sebanyak 880 untuk pelamar umum, 106 untuk lulusan terbaik alias cumlaude, 4 penyandang disabilitas, dan 10 putra putri Papua dan Papua Barat.
"Sebagian besar yang direkrut adalah berlatar pendidikan dokter (umum maupun spesialis), apoteker, farmasi, S2 Biologi, S2 Biokimia, S2 Antropologi, S2 Kebidanan, S2 Keperawatan, dan lain-lain," kata Untung.
Adapun jabatan yang disediakan seperti apoteker ahli pertama, asisten apoteker terampil, dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, entomoloh kesehata ahli pertama, fisioterapis ahli pertama, fisioterapis terampil, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, dan lain-lain.
Rincian alokasi formasi penempatan di UPT Kemenkes dapat dilihat di laman http:// cpns.kemkes.go.id.
Sedangkan bagi pelamar yang ingin mendaftar secara online, dapat dilakukan dengan mengisi kelengkapan data di http://sscn.bkn.go.id.
Pendaftaran sudah dimulai sejak 11 September hingga 25 September 2017. Setelah berhasil mendaftar, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (http://ift.tt/1qnC87u), dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12-26 September 2017.
"Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, tidak dapat mengubah pilihan yang sudah dipilih saat pendaftaran, dan pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar," kata Untung.
Sumber: http://ift.tt/2eSvB4B
Demikianlah Artikel Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok
Sekianlah artikel Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/09/selain-persyaratan-umum-pelamar-cpns.html
0 Response to "Selain Persyaratan Umum, Pelamar CPNS Kemenkes Juga Disyaratkan Tidak Perokok"
Post a Comment