Loading...

Syarat Usul Karsu dan Karis

Syarat Usul Karsu dan Karis - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Usul Karsu dan Karis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Usul Karsu dan Karis
link : Syarat Usul Karsu dan Karis

Baca juga


Syarat Usul Karsu dan Karis



Berikut ini adalah syarat untuk usul kartu Suami (KARSU) dan Karti Isteri (KARIS) yang berlaku di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh:

Syarat Usul Karsu/Karis:
  1. SK 80%
  2. SK 100%
  3. SK Terakhir
  4. Karpeg
  5. Surat Nikah Legalisir KUA
  6. Laporan perkawinan pertama
  7. KP4 (Tunjangan Keluarga)
  8. SK Pengalihan
  9. Pas Photo 3x4=3 lembar, 2x3= 3Lembar

Update: 23 November 2017
Sumber: DISDIK ACEH


Demikianlah Artikel Syarat Usul Karsu dan Karis

Sekianlah artikel Syarat Usul Karsu dan Karis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Usul Karsu dan Karis dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/11/syarat-usul-karsu-dan-karis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Syarat Usul Karsu dan Karis"

Post a Comment

Loading...