Loading...

Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember

Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember
link : Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember

Baca juga


Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dapat dipastikan bahwa Pemerintah akah melakukan Perekrutan CPNS Pusat dan Daerah di Tahun 2018. Hal ini di buktikan dengan penerimaan usulan Formasi CPNS akan diterima paling lambar akhir Desember ini. Berikut informasi selengkapnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing.


Dokumen penetapan tersebut harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi). Penyerahannya ditetapkan paling lambat akhir Desember 2017.
Melalui surat pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, menyebutkan bahwa Asman meminta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” tulis surat tersebut.
Ditambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen.
Usulan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, Asman menyarankan agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan, dan usul formasi.
“Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Asman pada surat tersebut.
Ditegaskan, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB. Paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018. Sementara softcopy disampaikan melalui surat elektronik ke alamat email asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan kembali, semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman resmi www.menpan.go.id.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait penerimaan CPNS Pusat dan Daerah di Tahun 2018 seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.


Demikianlah Artikel Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember

Sekianlah artikel Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/12/dipastikan-usulan-formasi-cpns-pusat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dipastikan Usulan Formasi CPNS Pusat Dan Daerah 2018 Paling Lambat Akhir Desember"

Post a Comment

Loading...