Judul : Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018
link : Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018
Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018
Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Kabar gembira buat rekan-rekan PNS seluruh Indonesia, pasalnya Menteri Keuangan (Sri Mulyani) resmi menaikkan Tunjangan PNS dari level Staf sampai Menteri. Berikut penjelasannya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) dari level staf hingga pucuk pemimpin kementerian/lembaga (K/L) pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.
Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin K/L ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.
"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah K/L sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar-K/L.
"Selama ini sudah ada beberapa K/L yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.
Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itu keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait kenaikan Tunjangan PNS seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.
Demikianlah Artikel Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018
Sekianlah artikel Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/12/menteri-keuangan-sri-mulyani-resmi.html
0 Response to "Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Resmi Menaikkan Tunjangan PNS Dari Staf Sampai Menteri Di Tahun 2018"
Post a Comment