Loading...

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta
link : Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta

Baca juga


Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta

Selamat beraktifitaas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang Tunjangan Kinerja PNS yang sebagian besar mengalami peningkatan dan bahkan yang tertinggi sampai dengan 33 Juta Rupiah. Berikut daftar Tunjangan Kinerja yang mengalami peningkatan tersebut.



1. Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (tautan: Perpres_Nomor_112_Tahun_2017) dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (tautan: Perpres_Nomor_117_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;  c. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam  yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

2. Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (tautan: Perpres_Nomor_131_Tahun_2017).
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;  d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.


Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, yaitu:

3. Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas (tautan: Perpres_Nomor_129_Tahun_2017), dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham (tautan: Perpres_Nomor_130_Tahun_2017).
Menurut Perpres tersebut, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

4. Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB (tautan: Perpres_Nomor_114_Tahun_2017) dan Perpres Nomor: 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN (tautan: Perpres_Nomor_119_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Kementerian BUMN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan; e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Tunjangan Kinerja PNS seperti yang kami lansir dari setkab.go.id. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.


Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta

Sekianlah artikel Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/12/presiden-jokowi-sahkan-perpres.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Kinerja PNS Yang Rata-Rata Naik Dan Tertinggi Sampai 33 Juta"

Post a Comment

Loading...