Judul : Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
link : Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
◦ Pembiayaan :
- Pemerintah Pusat : 20.000
- Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
- Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
- Biaya Pribadi
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota
nasional dibiayai oleh:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah; dan/atau
- satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Demikianlah Artikel Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Sekianlah artikel Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/01/kuota-dan-pembiayaan-ppg-dalam-jabatan.html
0 Response to "Kuota dan Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Post a Comment