Loading...

Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri

Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri
link : Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri

Baca juga


Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

Setelah lama berdiri, berikut fakta kisah Bapertarum PNS yang telah dibubarkan, seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (25/3/2018).

1. Bapertarum PNS Bubar 24 Maret 2018
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS.

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.

"Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," ujarnya.

2. Pengalihan Bapertarum ke BP Tapera
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera, diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela.

Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.

"Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja swasta dan juga pekerja mandiri. Kalau melihat proses bisnisnya diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari Bapertarum yang saat ini 4,5 juta," ucapnya.

3. Bapertarum Sudah 25 Tahun Berdiri
Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum karena terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

4. Banyak PNS yang Merasakan Manfaat
Selama 25 tahun berjalan, sudah ada 1,022 juta PNS yang telah merasakan manfaatnya untuk bantuan perumahannya. Sepanjang 25 tahun, Bapertarum sudah berhasil menghimpun dan menyalurkan dana kurang lebih Rp12 triliun.

"Dana iuran PNS yang berbasis likuiditas Rp12 triliun dana ini dikelola dalam portofolio Kemenkeu Rp8 triliun dan PUPR Rp4 triliun lebih. Bapertarum sudah salurkan kepada 1,022 juta PNS untuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan rumah," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan.

5. Tahap Awal, BP Tapera Fokus Pada Pengalihan Aset
Pada tahap awal, BP Tapera akan difokuskan untuk pengalihan aset ASN/PNS dari Bepertarum ke BP Tapera. Iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3%, terdiri dari 2,5% untuk pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja.

Haryadi cukup memaklumi, apabila PNS menunjukkan reaksi yang berbeda dengan berlakunya iuran tersebut. Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran Bapetarum sebelumya serta tidak mengikuti program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

6. Aset Bapertarum Dialihkankan ke BP Tapera
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Menteri PU tugaskan Kantor Akutansi Publik (KAP) melakukan audit berapa jumlah aset dan kewajiban dan berapa dibayarkan pada 2018 terutama pada ASN yang sudah pensiun atau disebut pensiun plus pensiun punah.

Menurutnya, eks-Bapertarum akan dilayani ketika BP Tapera nantinya berjalan. Selain Bappertarum, nanti juga tabungan TNI/Polri yang ada di Asabri juga akan dialihkan ke BP Tapera.

"Begitu BP Tapera itu berjalan kan dia melakukan fungsi melayani eks Bapertarum, kemudian TNI/Polri di Asabri. Jadi dinegosiasikan dan dibicarakan, dan non ASN atau masyarakat umum yang perlu dikembangkan policy dan pelaksanaan oleh BP Tapera," ujarnya,

7. BP Tapera Terbentuk 23 Maret 2018
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018.

Menteri Basuki mengungkapkan pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.

"Generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," kata dia.

Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurutnya, Bapertarum yang sudah tidak lagi eksis memang harus menjadi BP Tapera. Oleh karena itu, akan dilakukan pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya di atas Rp11 triliun.

"Nanti dikurangi dengan kewajiban membayar ASN yang sudah mengumpulkan tabungan selama ini dan untuk ekspansi BP Tapera ke depan. Berapa mereka akan mendapatkan pungutan dari ASN, non ASN, berapa kemungkinan volume dari kegiatannya sisi KPR, renovasi, rehabilitasi," tuturnya.okezone


Demikianlah Artikel Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri

Sekianlah artikel Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/03/fakta-bubarnya-bapertarum-usai-25-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri"

Post a Comment

Loading...