Judul : Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana?
link : Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana?
Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana?
Di Bulan Juni dan Juli nanti PNS akan kebanjiran rezeki, bagaimana tidak PNS akan mendapatkan THR yang di Tahun 2018 ini semakin besar dari Tahun kemarin dengan tambahan Tunjangan-tunjangan dan di Bulan Juli nanti akan menerima Gaji Ke-13. Akan tetapi tidak hanya PNS, Pegawai Non-PNS juga mendapatkan THR namun bukan Honorer. Lalu Non-PNS yang bagaimana mendapatkan THR? Simak berikut ini.
Di tengah kegembiraan PNS, TNI/Polri serta pensiunan beredar kabar honorer K2 juga kecipratan dana THR (tunjangan hari raya). Ini menyusul beredarnya daftar besaran THR di kalangan honorer.
Di situ tercantum besaran THR Rp 3, 4 juta (untuk pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di bawah 10 tahun) hingga Rp 24,9 juta (untuk pimpinan lembaga nonstructural).
Kertas berisi daftar besar THR di bagian atas tertulis Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.
"Kami sudah berharap info tersebut benar karena nilainya lumayan banyak. Yang lulusan SD/SMP/SMA saja Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Apalagi yang sarjana," terang Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Iman Supriatna kepada JPNN, Kamis (24/5).
Hal senada diungkapkan Nia Kurniasih. Koordinator daerah FHK2I Bandung Barat ini mengakui, daftar besaran THR itu sudah membuat honorer K2 senang dan berharap itu benar. "Kami berharap itu benar tapi kalau hoaks mudah-mudahan ada rezeki yang lebih besar dari jalan yang lain," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, lampiran daftar THR pegawai non PNS yang beredar di masyarakat itu memang benar.
Namun bukan untuk honorer melainkan pimpinan dan pegawai non-PNS di lingkungan Lembaga Non Struktural (LNS).
"PP THR dan Gaji 13 tidak mengakomodir honorer. Yang ada hanya untuk pegawai non PNS di LNS, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Honorer tergantung kebijakan pimpinan instansi masing-masing. Kalau ingin memberikan THR silakan saja," tandasnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait THR seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan kami sampaikan terima kasih.
Demikianlah Artikel Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana?
Sekianlah artikel Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana? dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/05/pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-tapi.html
0 Response to "Pegawai Non-PNS Juga dapat THR Tapi Bukan untuk Honorer. Non-PNS Yang Mana?"
Post a Comment