Judul : Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya
link : Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya
Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya
Presiden Jokowi telah secara resmi menandatangani Aturan terkait Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Untuk lebih jelasnya berikut informasinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.
"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.
"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.
PNS Dapat THR Makin Besar, Berikut Rincian THR Untuk PNS Di Tahun 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Tahun ini, PNS aktif akan menerima jumlah THR yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan bagi pensiunan PNS merupakan tahun pertama mendapat THR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Kapan Pembayaran/Pencairan Gaji Ke-13 dan THR Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan??
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS itu dilakukan?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri yang berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (23/5/2018).
Adapun untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan, direncanakan pengajukan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli 2018. Dengan demikian, Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 itu akan diterima pada Juli 2018.
"Ini karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," ujar dia.
Untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, menurut Sri Mulyani, dapat menyeleraskan waktu pembayarannya, sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THRdan gaji ke-13 itu, menurut Sri Mulyani menjadi tanggungan APBD setempat.
"Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Gaji Ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.
Silahkan rekan-rekan Share Informas ini ya. Terima kasih
Demikianlah Artikel Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya
Sekianlah artikel Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/05/resmi-jokowi-telah-teken-pp-thr-dan.html
0 Response to "Resmi !! Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS. PNS Dapat THR Makin Besar. Ini Rinciannya"
Post a Comment