Judul : Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah
link : Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah
Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah
Kontan.co.id - Jakarta. Pemberian gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun ini sempat menimbulkan polemik di tingkat daerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak ingin masalah tersebut terulang pada tahun depan.
Makanya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kemkeu akan mereformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Tujuannya, agar tidak timbul permasalahan saat penyaluran di tahun berikutnya.
Salah satu masalah yang disebut adalah ketimpangan di setiap daerah yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan masing-masing PNS.
"Kami akan melakukan reformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR karena kemarin daerah satu dan lainnya terdapat banyak perbedaan maka kami akan buat yang lebih komperhensif, " ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu pada rapat dengan DPR, Rabu (4/7).
Kemkeu juga bakal menyempurnakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan mengevaluasi bobot gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah serta celah fiskal. Diharapkan, formula gaji ke-13 dan THR pada tahun depan bisa menunjang aspek pemerataan pendapatan.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah keberatan dengan kebijakan tersebut dengan alasan tidak memiliki anggaran yang cukup.
Contohnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani yang secara tegas mengatakan jika Pemerintah Kota Surabaya kesulitan membayar THR untuk para PNS dengan menggunakan APBD. Risma menjelaskan, dalam APBD-nya, tidak dimasukkan anggaran khusus untuk membayar THR para PNS.
Hal serupa juga dirasakan oleh Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau. Sekda Kota Batam Jefridin juga menyatakan kondisi keuangan APBD-nya tidak memungkinkan untuk membayar THR PNS ini khususnya untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Alasannya adalah karena uangnya belum tersedia.
Lalu permasalahan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR selanjutnya adalah dari kota Bandung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga merasa kesulitan. Bahkan dia harus mencari dana tambahan, dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan.
Demikianlah Artikel Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah
Sekianlah artikel Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/07/kemkeu-racik-ulang-formula-gaji-ke-13.html
0 Response to "Kemkeu Racik Ulang Formula Gaji ke-13 dan THR PNS Daerah"
Post a Comment