Judul : Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL
link : Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL
Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL
11 Aspek Penapisan UKL-UPL atau SPPL
Jakarta (BIB) - Saat ini untuk mengetahui apakah jenis usaha dan/atau kegiatan termasuk wajib UKL-UPL atau hanya SPPL dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
2. Izin Sektor Lingkungan dan Kehutanan Melalui OSS
Jakarta (BIB) - Saat ini untuk mengetahui apakah jenis usaha dan/atau kegiatan termasuk wajib UKL-UPL atau hanya SPPL dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Untuk menetapkan apakah wajib UKL-UPL dan SPPL hal yang paling menentukan adalah berdasarkan jenis kegiatan, skala/besaran/ukuran kegiatan, kapasitas produksi kegiatan, luas lahan yang dimanfaatkan, limbah/cemaran/dampak lingkungan yang terjadi, teknologi yang tersedia/digunakan, jumlah komponen lingkungan yang terkena dampak, besaran investasi kegiatan, konsentrasi kegiatan, jumlah tenaga kerja, dan aspek sosial kegiatan (dampak terhadap masyarakat sekitar dan hasil produksi terhadap masyarakat umum).
Catatan :
Pengertian :
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- USAHA DAN/ATAU KEGIATAN adalah segala bentuk aktifitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Untuk menentukan jenis usaha dan/atau kegiatan apakah termasuk kategori UKL-UPL atau SPPL, maka yang melakukan dan menetapkannya adalah Gubernur, Bupati dan Walikota melalui Instansi di Bidang Lingkungan Hidup.
Sebab suatu usaha dan/atau kegiatan dalam perencanaannya berdasarkan pembuatan dokumen lingkungan hidup nya wajib mengkategorikan, apakah termasuk AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Saat ini untuk menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan masuk kategori AMDAL menjadi kewenangan Menteri. Sedangkan untuk UKL-UPL dan SPPL masih menjadi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ada 2 cara yang harus dilakukan sebelum ditetapkan sebagai UKL-UPL atau SPPL, yaitu dengan cara melakukan penapisan dan menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
A. TATA CARA PENAPISAN UKL-UPL DAN SPPL
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan penapisan jenis usaha dan/atau kegiatan apakah kategori UKL-UPL atau SPPL. Penapisan oleh Gubernur dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Penapisan oleh Bupati/Walikota dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Beberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota ada yang sudah memiliki peraturan (Perda, Pergub, Perbub, Perwal) tentang cara penapisan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL dan SPPL. Namun, secara umum proses penapisan minimal 5 langkah berikut ini, yaitu :
- memastikan berbagai sektor jenis usaha dan/atau kegiatan tidak wajib Amdal;
- memastikan potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak lingkungan hidup yang akan terjadi;
- memeriksa seluruh peraturan menteri atau non kementerian yang menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL;
- tidak termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal yang ditetapkan oleh Menteri (KLHK);
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tidak berlokasi di dalam, berbatasan langsung atau kawasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Catatan Penting :
- bila saat penapisan tidak tersedia teknologi dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut menjadi wajib AMDAL;
- apabila Kementerian (KLHK) dan Non Kementerian sudah menetapkan suatu rencana jenis usaha dan/atau kegiatan dikategorikan UKL-UPL dan SPPL, tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau ditetapkan skala/besaran namun tidak ada batas bawahnya, proses penapisan dapat melibatkan kementerian terkait, lembaga non kementerian dan pakar terkait di bidangnya.
PENAPISAN
Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan dengan menganalisis komponen-komponen yang berdampak langsung terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, yaitu :
- Jenis Kegiatan (jika dampak rencana usaha dan/atau kegiatan memberikan dampak lingkungan terhadap lingkungan hidup maka wajib UKL-UPL, dan jika seluruh komponen tidak berdampak lingkungan hidup maka cukul SPPL);
- Skala/Besaran/Ukuran;
- Kpasitas Produksi;
- Luas Lahan Yang Dimanfaatkan;
- Limbah dan/atau Cemaran dan/atau Dampak Lingkungan;
- Teknologi Yang Tersedia dan/atau Digunakan;
- Jumlah Komponen Lingkungan Yang Terkena Dampak;
- Besaran Investasi;
- Terkonsentrasi atau Tidaknya Kegiatan;
- Jumlah Tenaga Kerja; dan
- Aspek Sosial Kegiatan.
B. TATA CARA PENETAPAN JENIS USAHA YANG WAJIB UKL-UPL DAN SPPL
Setelah dilakukan penapisan terhadap seluruh komponen, maka diterbitkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota suatu rencana usaha dan/atau kegiatan apakah masuk kategori wajib UKL-UPL atau wajib SPPL.
Tata cara penapisan dan penetapan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebaiknya seluruh sektor rencana usaha disuatu daerah sudah membuat dan menetapkan usaha dan/atau kegiatan apakah masuk kategori UKL-UPL dan SPPL.
Peraturan penetapan di daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.
Berikut ini adalah peraturan yang sudah ada :
- Peraturan Mneteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
2. Izin Sektor Lingkungan dan Kehutanan Melalui OSS
Demikianlah Artikel Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL
Sekianlah artikel Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/08/cara-menentukan-ukl-upl-dan-sppl.html
0 Response to "Cara Menentukan UKL-UPL dan SPPL"
Post a Comment