Judul : BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun
link : BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun
BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak keuangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, pegawai jenis ini tak memperoleh hak uang pensiun dan dikenakan evaluasi kontrak tiap tahun.
Ia beralasan bahwa hak pensiun PPPK itu tidak diatur dalam undang-undang.
"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun," ujar dia, di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
"Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia [PPPK] tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri, misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ia menambahkan.
Salah satunya, program tabungan hari tua dari PT TASPEN (Persero). Syaratnya, gaji bulanan PPPK dipotong untuk program tersebut.
"Misal Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana, sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," jelas Bima.
Menurutnya, hak keuangan yang sama antara PPPK dan PNS itu berarti PPPK mendapatkan honor yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, PPPK akan dievaluasi kinerjanya tiap tahunnya dan diberikan kontrak.
"Masa kerja PPPK fleksibel, paling cepat satu tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar, misalnya kalau profesor kan 70 tahun jadi sampai 69 tahun bisa," ujarnya.
"Setiap tahunnya harus ada evaluasi mengenai kinerjanya, jadi perpanjangannya setiap tahun, karena anggaran kita setiap tahun harus ada renewal contract untuk mereka bekerja setiap tahun. Jadi tiap tahun akan ada evaluasi mengenai kinerjanya dan itu bisa diperpanjang," tutur dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan PPPK diperbolehkan untuk semua profesi. Namun, guru dan tenaga kesehatan diutamakan.
"PPPK semua profesi boleh," ujarnya.
Syafruddin mengatakan pelamar PPPK dapat diikuti oleh orang yang berusia di atas 35 tahun dan juga WNI yang bekerja di luar negeri.
"Untuk PPPK dapat diikuti oleh seorang berusia 35 tahun ke atas bahkan dua tahun sebelum masa pensiun. Bahkan, memberi kesempatan bagi kawan-kawan diaspora yang kerja di luar negeri tapi ingin mengabdi ke negara sehingga ingin kembali dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.
Diketahui, PPPK merupakan salah satu dari tiga skema pengalihan status tenaga kerja honorer sebagai tindak lanjut perintah Presiden Jokowi untuk menyetop keberadaaan tenaga kerja jenis itu.
Bima menyebut dua skema lainnnya adalah seleksi CPNS dan skema kesejahteraan.
"Pak Presiden berpesan kalau tiga skema diterapkan tidak boleh ada tenaga kerja honorer baru, ini harus diikuti pemimpin daerah untuk tidak merekrut tenaga kerja honorer," ujar dia.
PPPK itu sendiri, lanjutnya, merupakan jalur selanjutnya jika tenaga kerja honorer gagal lolos tes CPNS. Jika pelamar tak juga lolos PPPK, tahapan selanjutnya adalah skema kesejahteraan yang memadai. Namun, Bima belum bisa merinci skema kesejahteraan yang memadai tersebut.
Berita ini bersumber dari CNN Indonesia
Demikianlah Artikel BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun
Sekianlah artikel BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/09/bkn-hak-keuangan-pppk-mirip-pns-tapi.html
0 Response to "BKN: Hak Keuangan PPPK Mirip PNS, Tapi Tak Dapat Uang Pensiun"
Post a Comment