Judul : Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan
link : Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan
Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan
Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwauntuk melaksanakanketentuan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memperoleh informasiyang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitasair limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGIUSAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
3. Alat Pemantauan Air LimbahTerus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
4. Baku Mutu Air Limbahadalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5. Menteri adalahmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitasair limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.
(2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri rayon;
b. industri pulp dan kertas;
c. industri kertas;
d. industri petrokimia hulu; e. industri oleokimia dasar; f. industri kelapa sawit;
g. industri kilang minyak;
h. eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
i. pertambangan emas dan tembaga;
j. pertambangan batubara;
k. industritekstil dengan debit lebihbesar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari;
l. pertambangan nikel; m. industri pupuk; dan n. kawasan industri.
Pasal 3
(1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a. Alat Sparing;
b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparingsebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. pemasangan Alat Sparing;
b. pengoperasian Sparing;
c. perhitungan beban pencemaran air; dan
d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
(1) Pemasangan Alat Sparingsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b. digunakan untukmemantau parameter kualitas air limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
c. menggunakan spesifikasi teknisAlat Sparing paling sedikit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksudpada ayat (1) hurufa dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a. nama titik penaatan; dan
b. titik koordinat.
(2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing.
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing:
a. telah lulus uji konektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c. dioperasikan sesuaidengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d. dioperasikan sesuai dengan jaminanmutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e. berfungsi dengan baik;
f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit
85% (delapanpuluh lima persen) atau 20 (dua puluh)
data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1(satu) bulan berturut-turut.
(3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b. kalibrasi peralatan; dan/atau
c. kondisi lain yang menyebabkan sparingtidak dapat digunakan secara optimal.
(4) Dalam hal terdapatkadar suatu parameterdi atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikanAlat Sparing secara periodik.
(2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3) Penanggungjawab usaha dan/ataukegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukanpemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap:
a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal
8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a. angka kualitas air limbah setiapsetiap 1 (satu)kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus;
b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Rekapitulasilaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan menyimpan data;
b. jaringan yang terhubung internet; dan c. sumber daya manusia yang kompeten.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM, ttd.
KRISNA RYA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
MEKANISME KERJASPARING
Sarana dan prasarana sparing perlu didukung oleh beberapa teknologi, yaitu teknologi pengambilan sampel, teknologi jaringan dan komunikasi data serta teknologi pengelolaan data dan sistem informasi.
Berikut mekanisme kerja sparing:
1. teknologipengambilan sampel dilakukanmenggunakan multiprobesensor kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah pada titik penaatan;
2. teknologi jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau internet agar dapat menjangkau lokasi di remote area tanpa harus membangun inftrastruktur jaringan. Teknologi ini digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan; dan
3. teknologi pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open source software) untuk mengurangi biaya investasi perangkat lunak.
Gambar 1. SPARING
Kegiatan pemantauan kualitasair limbah secara terus menerus dan dalam jaringan dilaksanakan dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
1. penentuan lokasi pemantauan berdasarkan kriteria berikut:
a. titik penaatan; dan
b. lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan.
2. pengadaan peralatanRemote Terminal Unit(RTU) di lokasi pemantauan, yaitu:
a. multiprobe sensor sebagai sistem pengukuran beberapaparameter kualitas air;
b. smart data logger berbasis komputer sebagai sistem pengendali pemantauan kualitas air limbah; dan
c. solar celldan aki kering sebagai sistem kelistrikan perangkatRTU untuk lokasi di remote area dan sambungan listrik PLN 220Volt untuk loggerberbasis PC.
Gambar 2 Ilustrasi pemasangan sistem Remote Terminal Unit(RTU)
3. Pengadaan dan pembangunan pusat data, yaitu:
a. Perangkat komputerberkonfigurasi server untuk pusatdata yang dioperasikan terus menerus 24 jam setiap hari.
b. Perangkat lunak berbasis websebagai sistem informasipemantauan kualitas air limbah.
c. Perangkat komunikasi data menggunakan modem internet atau GMS
sebagai media komunikasi antara komputer pusat data dan RTU.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PARAMETER YANG DIPANTAU BERDASARKAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
No
|
Jenis Industri
|
Parameter
|
1
|
Rayon
|
pH, COD, TSS, Debit
|
2
|
Pulp & Paper
|
pH, COD, TSS, Debit
|
3
|
Petrokimia Hulu
|
pH, COD, TSS, Debit
|
4
|
Kertas
|
pH, COD, TSS, NH3-N, Debit
|
5
|
Oleokimia Dasar
|
pH, COD, TSS, Debit
|
6
|
Kelapa Sawit
|
pH, COD, TSS, Debit
|
7
|
Kilang Minyak
|
pH, COD, TSS, NH3-N, Debit
|
8
|
Eksplorasi dan Produksi Migas
|
pH, COD, TSS, NH3-N, Debit
|
9
|
Tambang Emas dan Tembaga
|
pH, TSS, Debit
|
10
|
Tambang Batu Bara
|
pH, TSS, Debit
|
11
|
Tekstil
|
pH, COD, TSS, Debit
|
12
|
Tambang Nikel
|
pH, TSS, Debit
|
13
|
Pupuk
|
pH, COD, TSS, Debit
|
14
|
Kawasan Industri
|
pH, COD, TSS, Debit
|
Keterangan :
pH
|
=
|
potential Hydrogen
|
COD
|
=
|
Chemical Oxygen Demand
|
TSS
|
=
|
Total Suspended Solid
|
NH3-N
|
=
|
Amoniak sebagai Nitrogen
|
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGIUSAHA DAN/ATAU KEGIATAN
SPESIFIKASI TEKNIS ALAT SPARING
Spesifikasi Teknis Multiprobe Sensor
Sensor dirancang untuk pemantauan air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan serta merupakanmerk yang sudah dikenal dan terbukti sudah digunakan untuk memantau kualitas air limbah di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.Sensordapat mengukur parameter utama setidaknya mempunyai rangesebagai berikut:
1. Chemical Oxygen Demand (COD) dengan satuan mg/l, range 0,1 ~
5.000mg/l
2. pH, range0 ~ 14 units
3. TSS dengan range0 ~ 3.000 mg/l
4. Ammonium dengan satuan mg/l, range0 to 10.000 mg/L asN
5. Material Chasingyang terbuat dari stainless steel
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGIUSAHA DAN/ATAU KEGIATAN
CONTOH LAPORAN KUALITAS AIR LIMBAH HASIL PEMANTAUAN TERUS MENERUS PER 1 JAM DALAM 1 HARI
FORMAT INVENTARISASI PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH
SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN
|
|||||||||
NAMA PERUSAHAAN :
|
|||||||||
JENIS USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN :
|
|||||||||
ALAMAT KEGIATAN :
|
|||||||||
Kab/ Kota
|
|
||||||||
Provinsi
|
|||||||||
No.telp/Fax
|
|||||||||
Email
|
|||||||||
IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR
|
|||||||||
No
|
Sumber
Air
Limbah
|
Nama Titik Penaatan
|
Koordinat
|
Jenis
Teknologi Pengolah an Air Limbah
|
Status Izin
|
||||
LS
|
BT
|
Nomor
Izin
|
Instansi Penerbit Izin
|
Tanggal Izin Terbit
|
|||||
1
|
Air limbah produks i
|
Outlet
Utama 1
|
|
|
Aerob
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ID Titik
Penaatan
|
Tanggal
|
Jam
|
Suhu
[oC]
|
pH
|
Konsentrasi
(mg/l)
|
Debit
(m3/hari)
|
Beban
Pencemar an Air (kg/hari)
|
||
COD
|
TSS
|
COD
|
TS
S
|
||||||
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
0:00:0
0
|
26,9
|
7,1
3
|
146,
49
|
100
|
800
|
117
|
80
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
1:00:0
0
|
26,7
|
7,1
1
|
144,
43
|
80
|
850
|
123
|
68
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
2:00:0
0
|
26,5
|
7,1
2
|
143,
77
|
70
|
815
|
117
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
3:00:0
0
|
26,3
|
7,1
8
|
144,
43
|
60
|
820
|
118
|
49
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
4:00:0
0
|
26,1
|
7,2
|
145,
1
|
55
|
900
|
131
|
50
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
5:00:0
0
|
25,9
|
7,2
1
|
145,
5
|
85
|
817
|
119
|
69
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
6:00:0
0
|
25,6
|
7,1
9
|
146,
82
|
90
|
820
|
120
|
74
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
7:00:0
0
|
25,3
|
7,2
|
145,
69
|
90
|
850
|
124
|
77
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
8:00:0
0
|
25
|
7,2
2
|
145,
07
|
90
|
800
|
116
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
9:00:0
0
|
25
|
7,2
4
|
147
|
90
|
800
|
118
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
10:00:
00
|
25
|
7,2
7
|
148,
05
|
85
|
890
|
132
|
76
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
11:00:
00
|
25,5
|
7,2
5
|
146,
88
|
85
|
900
|
132
|
77
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
12:00:
00
|
26,1
|
7,2
5
|
147,
21
|
75
|
900
|
132
|
68
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
13:00:
00
|
26,6
|
7,2
4
|
146,
57
|
70
|
812
|
119
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
14:00:
00
|
27,3
|
7,2
5
|
144,
5
|
70
|
815
|
118
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
15:00:
00
|
27,8
|
7,2
2
|
143,
26
|
70
|
825
|
118
|
58
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
16:00:
00
|
28,1
|
7,2
1
|
142,
3
|
65
|
830
|
118
|
54
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
17:00:
00
|
28,3
|
7,1
7
|
141,
63
|
65
|
870
|
123
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
18:00:
00
|
28,4
|
7,0
9
|
140,
35
|
65
|
820
|
115
|
53
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
19:00:
00
|
28,2
|
7
|
140,
06
|
70
|
845
|
118
|
59
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
20:00:
00
|
28
|
7,0
6
|
138,
88
|
70
|
867
|
120
|
61
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
21:00:
00
|
27,9
|
7,0
5
|
137,
83
|
80
|
898
|
124
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
22:00:
00
|
27,8
|
7,0
7
|
137,
12
|
85
|
856
|
117
|
73
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
23:00:
00
|
27,7
|
7,1
6
|
136,
32
|
90
|
865
|
118
|
78
|
contoh grafik konsentrasi cod per jam dalam 1 hari pada laporan online
contoh rekapitulasi laporan bulananhasil pemantauan kualitasair limbah
terus menerus dan dalam jaringan
Pemantauan terus menerus dan
dalam jaringan
|
Jumlah Data yang
Memenuhi Baku Mutu Air Limbah Bulanan
|
Persentase
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Bulanan
|
Ph
|
28
|
93
|
COD
|
26
|
87
|
TSS
|
30
|
100
|
contoh logbookpelaksanaan pemantauan kualitas air limbah terus menerus
a. catatan aktivitas kalibrasi (meliputi penanggungjawab, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil kalibrasi), perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik.
b. petunjuk operasional pemantauan dan data dari hasil sparing.
c. catatankejadian kondisi tidak normal, tanggalmulai kejadian, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali duapuluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
Demikianlah Artikel Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan
Sekianlah artikel Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/09/tata-cara-pemantauan-kualitas-air.html
0 Response to "Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan"
Post a Comment