Judul : Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id
link : Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id
Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id
LOWONGANKERJA15.COM, Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id tahun 2018. Pendaftaran CPNS Tahun anggaran 2018 menggunakan portal SSCN BKN sebagai situs utama dalam memasukkan data pelamar. Namun saat ini terjadi kendala mengenai dokumen atau berkas yang di upload pelamar ada yang mengalami file corrupt (Berkas Rusak). Untuk itu pihak Panselnas memberikan pengumuman resmi mengenai pemberitahuan proses unggah ulang dokumen. Nah jika anda penasaran dengan pengumuman pemberitahuan proses unggah ulang dokumen, silakan simak informasinya berikut
Sehubungan dengan terindikasi nya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi. Dengan ini kami menyampaikan agar instansi dapat mengumpulkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing instansi yang dilamar melalui laman sscn.bkn.go.id
Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang Dokumen untuk pelamar
Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah
Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas kami mohon kepada bapak ibu ketua panitia seleksi CPNS 2018 di instansi pusat dan daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing
Cara Melihat File Corrupt dan Melakukan Upload Ulang Dokumen
- Silahkan login kembali pada situs sscn.bkn.go.id,
- Jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.
- Jika tidak ada "notifikasi unggah ulang dokumen" berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah dan tidak perlu melakukan upload ulang
Bagaimana? Apakah file anda Corrupt atau tidak? Jika IYA, Silakan lakukan Upload Ulang Dokumen seperti langkah diatas. JIka tidak ada notifikasi unggah dokumen, Maka dokumen anda masih aman aman saja dan tidak perlu melakukan upload ulang.
Demikianlah Artikel Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id
Sekianlah artikel Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/10/pengumuman-dan-cara-upload-ulang.html
0 Response to "Pengumuman dan Cara Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id"
Post a Comment