Loading...

Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS

Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS
link : Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS

Baca juga


Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. 

"Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki," mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi masif juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.

"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (soal kerapihan PNS pria dan wanita)," mengutip poin keempat.

Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Kritik PKS

Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran.

"Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," tutur Suhud melalui pesan singkat.

Suhud menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, menurutnya wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

"Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?" kata Suhud.

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.

"Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat," kata Suhud.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.

"Seperti Polwan saja. Kan rapi kalau kita lihat," ujar Bachtiar.

Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.

Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.

Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.

"Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh," kata Bachtiar. CNN Indonesia


Demikianlah Artikel Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS

Sekianlah artikel Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/12/kemendagri-terbitkan-aturan-penggunaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS"

Post a Comment

Loading...