Loading...

Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak
link : Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Baca juga


Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Rencana pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% akan direalisasikan pada 2019 mendatang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 5% memang sudah disesuaikan dengan kemampuan negara. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di kisaran 5%. 

"Setiap kenaikan gaji PNS itu sudah disesuaikan, jadi ya 5% itu harusnya cukup kalau model kehidupan sehari-harinya biasa saja. Kalau pertumbuhan ekonomi 7% barulah kenaikan gaji bisa lebih tinggi," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (13/12/2018). 

Dia menyampaikan untuk PNS dilarang mengeluhkan kenaikan tersebut.

"Memang akan beda PNS di Jakarta dan PNS di daerah sana. Jadi tidak mungkin ada kenaikan gaji sampai 50%, bisa nambah beban negara itu namanya. Kalau mau enak ya jangan jadi PNS," ujar Agus. 

Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 gaji pokok PNS dengan jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500. Lalu untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000. 

Rencana kenaikan ini akan direalisasikan pada April 2019. Jadi gaji Januari hingga Maret akan dirapel dan dibayarkan pada April.

Keputusan ini sudah diambil pemerintah dengan mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI. Detik


Demikianlah Artikel Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Sekianlah artikel Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/12/pengamat-gaji-naik-5-jangan-jadi-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak"

Post a Comment

Loading...