Loading...

PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer
link : PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

Baca juga


PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 (TA) belum mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018. Hal itu disampaikan Ketua Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Aden Syah saat melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Selain tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018, Aden menambahkan jika kekurangan PNS yang dialami Pemprov Babel adalah karena hanya sedikit sekali pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS. “Pemprov Babel saat ini sangat membutuhkan PNS pada formasi tenaga pendidik dan satuan polisi pamong praja. Sehingga berdampak pada kinerja dan layanan publik,” ujarnya.

Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Ahmad Setiyanto mengatakan jika sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi CPNS sudah rampung. “Pengangkatan CPNS melalui jalur TH sudah rampung dan sesuai aturan yang ada, PPK diminta untuk tidak menerima TH kembali,” jelasnya.

Di saat yang sama, Pranata Humas BKN, Subali, mengatakan jika banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kekurangan pegawai. “Salah satunya dengan mutasi PNS. Pemprov Babel bisa mengajukan permintaan pegawai ke Pemerintah Pusat atau ke Pemerintah Daerah yang lain,” pungkas Subali.

Berita ini bersumber dari BKN.


Demikianlah Artikel PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer

Sekianlah artikel PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2018/12/ppk-diminta-tidak-kembali-mengangkat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer"

Post a Comment

Loading...